v SAHAM PREFEREN ANAK PERUSAHAAN DAN
LABA PER LEMBAR SAHAM KONSOLIDASIAN
Ø Saham Preferen Yang Beredar Dari
Anak Perusahaan
Sebagian besar saham preferen yang dikeluarkan
adalah saham preferen kumulatif, non-partisipatif dan nonvoting (tidak berhak suara). Biasanya saham ini memiliki hak
preferensi dalam hal likuidasi dan sering kali bisa ditarik dengan harga di
atas nilai nominal atau nilai likuidasi. Laba bersih perusahaan investasi yang
memiliki saham preferen pertama-tama dialokasikan kepada pemegang saham
preferen berdasarkan perjanjian, sedangkan sisanya dialokasikan ke pemegang
saham biasa. Sama halnya dengan ekuitas pemegang saham investasi, pertama-tama
dialokasikan pada pemegang saham preferen berdasarkan perjanjian dan sisanya
dialokasikan pada pemegang saham biasa.
Jika saham preferen memiliki harga yang diminta (call price) atau harga yang dibayarkan
kembali (redemption price), maka
nilai inilah yang digunakan dalam mengalokasikan ekuitas investasi kepada
pemegang saham preferen. Jika saham preferen tidak memiliki harga yang diminta,
maka ekuitas dialokasikan berdasarkan nilai nominal saham ditambah agio kalau
ada. Kemudian, setiap utang dividen terutang dari saham preferen kumulatif
harus dimasukkan dalam ekuitas yang dialokasikan kepada pemegang saham
preferen.
Untuk saham preferen nonpartisipatif, laba
dialokasikan kepada pemegang saham berdasarkan tingkat atau nilai preferensi.
Apabila saham preferennya adalah kumulatif dan nonpartisipatif, laba tahun
berjalan yang dialokasikan kepada pemegang saham preferen merupakan dividen
tahun berjalan. Jadi laba dialokasikan pada saham preferen nonkumulatif,
nonpartisipatif hanya jika dividen, diumumkan dan hanya sejumlah yang diumumkan
tersebut.
Ø Laba Per Lembar Saham Konsolidasian
Laba bersih dan laba per saham (LPS) perusahaan
induk yang menggunakan metode ekuitas sama dengan laba bersih konsolidasi dan
laba per saham konsolidasi. Tetapi perbedaan perhitungan yang timbul dalam
menentukan laba bersih perusahaan induk dan laba bersih konsolidasi (yaitu :
konsolidasi satu-baris dan konsolidasi) tidak terjadi pada perhitungan LPS.
Perhitungan LPS perusahaan induk sama dengan perhitungan LPS konsolidasi.
Prosedur LPS untuk investor yang memiliki pengaruh signifikan terhadap
investasi adalah sama dengan prosedur untuk investor perusahaan induk.
Prosedur perusahaan induk dalam menghitung LPS
tergantung pada struktur ekuitas perusahaan anak. Saat perusahaan anak tidak
memiliki ekivalensi saham biasa atau sekuritas dilutif potensial yang beredar,
prosedur untuk menghitung LPS konsolidasi sama dengan prosedur perhitungan pada
perusahaan yang terpisah. Jika perusahaan anak memiliki ekivalensi saham biasa
dan sekuritas dilutif yang potensial, maka efek dilutif potensial harus
dipertimbangkan dalam menghitung LPS primer dan LPS dilutif penuh perusahaan induk.
Alasan untuk menyesuaikan perhitungan LPS perusahaan
induk tergantung pada apakah sekuritas dilutif potensial perusahaan anak dapat
dikonversikan menjadi saham biasa perusahaan anak atau perusahaan induk.
Apabila dapat dikonversikan menjadi saham biasa perusahaan anak, dilutif
potensial direfleksikan dalam perhitungan LPS perusahaan anak, yang nantinya
akan digunakan untuk menentukan LPS perusahaan induk (dan konsolidasi). Apabila
sekuritas dilutive dari perusahaan anak dapat dikonversikan menjadi saham biasa
perusahaan induk, maka sekuritas tersebut diperlakukan sebagai ekivalensi saham
biasa atau sekuritas dilutif lainnya perusahaan induk dan dimasukkan secara
langsung dalam perhitungan LPS perusahaan induk.
v AKUNTANSI UNTUK PAJAK PENGHASILAN ENTITAS
TERKONSOLIDASI
Ø Pajak Penghasilan Konsolidasian
Di Amerika, entitas-entitas terkonsolidasi
diperbolehkan untuk menyampaikan laporan pajak konsolidasi maupun secara
terpisah masing-masing entitas. Dasar yang berlaku bagi entitas-entitas
terkonsolidasi untuk memilih perhitungan pajak berbasis laba kena pajak
konsolidasi dari atau melaporkan secara terpisah pajak masing-masing entitas
adalah tergolong atau tidaknya mereka sebagai kelompok terafiliasi atau affiliated group sesuai Internal Revenue Code seksi 1501 sampai
1505. Kelompok perusahaan saling terafiliasi jika perusahaan induk memiliki
paling tidak 80% hak suara untuk seluruh jenis saham dan 80% atau lebih nilai
total saham beredar, untuk setiap perusahaan yang tergabung di dalamnya.
Perusahaan induk harus memenuhi 80% persyaratan langsung untuk paling tidak
satu perusahaan yang tergabung didalamnya (USIRC 1504).
Tidak seperti di Amerika, peraturan perpajakan di
Indonesia tidak mengenal pajak penghasilan berbasis laba konsolidasi. Setiap
entitas terkonsolidasi yang terpisah secara hukum ialah perusahaan induk dan
perusahaan-perusahaan anaknya menghitung dan melaporkan pajak penghasilan badan
berdasarkan laba kena pajak masing-masing. Tidak ada pajak konsolidasi yang
dihitung berdasarkan laba kena pajak konsolidasi.
Ø Pajak Penghasilan Atas Penggabungan
Usaha
Untuk tujuan perpajakan pengertian penggabungan
usaha harus dibedakan dengan peleburan usaha atau dengan pemekaran usaha. Penggabungan usaha merupakan
penggabungan dari dua badan usaha atau lebih dengan cara tetap mempertahankan
berdirinya salah satu badan usaha dan likuidasi badan usaha lainnya yang
bergabung. Peleburan usaha merupakan
penggabungan dari dua atau lebih badan usaha dengan cara mendirikan badan usaha
baru dan melikuidasi badan-badan yang bergabung. Pemekaran usaha adalah pemisahan satu badan usaha menjadi dua badan
usaha atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan
sebagian aktiva dan pasiva kepada badan usaha tersebut yang dilakukan tanpa
melakukan likuidasi badan usaha yang baru.
Ketentuan perpajakan di Indonesia memberlakukan
pengenaan pajak secara khusus untuk perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam
bidang usaha perbankan dan perusahaan-perusahaan yang akan menjual sahamnya di
Bursa Efek dan satu sama lain memiliki hubungan istimewa. Masing-masing
perusahaan berkewajiban membayar pajak penghasilan badan terpisah dan tidak
boleh mengalihkan sisa kerugian dari badan usaha yang lama untuk sisa kerugian
yang belum dikompensasikan.
Pengenaan pajak atas pengalihan aktiva dan kewajiban
dalam rangka penggabungan usaha, peleburan, atau pemekaran usaha didasarkan
pada nilai buku harta tersebut. Perusahaan yang menerima pengalihan aktiva dan
kewajiban mencatat nilai perolehan aktiva dan kewajiban tersebut sesuai dengan
nilai bukunya.
v TEORI-TEORI KONSOLIDASI
Ø Teori Induk Perusahaan
Teori induk perusahaan didasarkan pada asumsi bahwa
laporan keuangan konsolidasi adalah perluasan dari laporan perusahaan induk dan
harus dibuat dari sudut pandang pemegang saham perusahaan induk. Dalam teori
ini, laporan keuangan konsolidasi dibuat untuk kepentingan pemegang saham
perusahaan induk, namun pemegang saham minoritas tidak diharapkan mengambil
manfaat dari laporan tersebut. Laba bersih konsolidasi dalam teori induk ini
merupakan ukuran laba bagi pemegang saham perusahaan induk serta
masalah-masalah tertentu dan ketidak konsistenan prosedur akuntansi muncul
dalam hal kepemilikan pada perusahaan anak kurang dari 100%.
Ø Teori Entitas
Teori entitas menggambarkan pandangan lain dari
konsolidasi. Teori ini dikemukakan oleh Prof. Maurice Moonitz dan
dipublikasikan oleh Asosiasi Akuntansi Amerika (American Accounting Association) pada tahun 1944 dengan judul “The Entity Theory of Consolidated Statements”.
Hal paling utama dari teori entitas adalah bahwa laporan konsolidasi
merefleksikan sudut pandang keseluruhan entitas usaha, yang menilai secara
konsisten seluruh sumber daya yang dikendalikan entitas.
Dalam teori entitas, laba kepemilikan minoritas
merupakan distribusi total laba konsolidasi dan kepemilikan pemegang saham
minoritas merupakan bagian dari ekuitas pemegang saham konsolidasi. Teori
entitas mensyaratkan bahwa laba dan ekuitas perusahaan anak ditentukan terhadap
seluruh pemegang saham, sehingga jumlah totalnya dapat dialokasikan kepada
pemegang saham mayoritas dan minoritas secara konsisten. Hal ini dapat dicapai
dalam teori entitas dengan menggunakan nilai total untuk perusahaan anak dengan
dasar harga yang dibayarkan perusahaan induk untuk kepemilikan mayoritasnya. Selisih
lebih nilai total perusahaan anak atas nilai buku aktiva bersih perusahaan anak
dialokasikan pada aktiva yang dapat diidentifikasi dan goodwill.
Ø Teori Kontemporer
Teori kontemporer adalah refleksi dari dua teori,
yaitu teori perusahaan induk dan teori entitas. Teori kontemporer ini
berkembang dari praktik akuntansi, dan bukan merupakan pendekatan yang konsisten
dalam membuat laporan keuangan konsolidasi
Salam santun ukhuwah fillah & mari berbagi sobat... ^_*05