Saturday, July 7, 2012

SAHAM PREFEREN ANAK PERUSAHAAN DAN LABA PER LEMBAR SAHAM KONSOLIDASIAN, PAJAK PENGHASILAN DAN TEORI-TEORI KONSOLIDASI





v  SAHAM PREFEREN ANAK PERUSAHAAN DAN LABA PER LEMBAR SAHAM KONSOLIDASIAN

Ø  Saham Preferen Yang Beredar Dari Anak Perusahaan
Sebagian besar saham preferen yang dikeluarkan adalah saham preferen kumulatif, non-partisipatif dan nonvoting (tidak berhak suara). Biasanya saham ini memiliki hak preferensi dalam hal likuidasi dan sering kali bisa ditarik dengan harga di atas nilai nominal atau nilai likuidasi. Laba bersih perusahaan investasi yang memiliki saham preferen pertama-tama dialokasikan kepada pemegang saham preferen berdasarkan perjanjian, sedangkan sisanya dialokasikan ke pemegang saham biasa. Sama halnya dengan ekuitas pemegang saham investasi, pertama-tama dialokasikan pada pemegang saham preferen berdasarkan perjanjian dan sisanya dialokasikan pada pemegang saham biasa.
Jika saham preferen memiliki harga yang diminta (call price) atau harga yang dibayarkan kembali (redemption price), maka nilai inilah yang digunakan dalam mengalokasikan ekuitas investasi kepada pemegang saham preferen. Jika saham preferen tidak memiliki harga yang diminta, maka ekuitas dialokasikan berdasarkan nilai nominal saham ditambah agio kalau ada. Kemudian, setiap utang dividen terutang dari saham preferen kumulatif harus dimasukkan dalam ekuitas yang dialokasikan kepada pemegang saham preferen.
Untuk saham preferen nonpartisipatif, laba dialokasikan kepada pemegang saham berdasarkan tingkat atau nilai preferensi. Apabila saham preferennya adalah kumulatif dan nonpartisipatif, laba tahun berjalan yang dialokasikan kepada pemegang saham preferen merupakan dividen tahun berjalan. Jadi laba dialokasikan pada saham preferen nonkumulatif, nonpartisipatif hanya jika dividen, diumumkan dan hanya sejumlah yang diumumkan tersebut.

Ø  Laba Per Lembar Saham Konsolidasian
Laba bersih dan laba per saham (LPS) perusahaan induk yang menggunakan metode ekuitas sama dengan laba bersih konsolidasi dan laba per saham konsolidasi. Tetapi perbedaan perhitungan yang timbul dalam menentukan laba bersih perusahaan induk dan laba bersih konsolidasi (yaitu : konsolidasi satu-baris dan konsolidasi) tidak terjadi pada perhitungan LPS. Perhitungan LPS perusahaan induk sama dengan perhitungan LPS konsolidasi. Prosedur LPS untuk investor yang memiliki pengaruh signifikan terhadap investasi adalah sama dengan prosedur untuk investor perusahaan induk.
Prosedur perusahaan induk dalam menghitung LPS tergantung pada struktur ekuitas perusahaan anak. Saat perusahaan anak tidak memiliki ekivalensi saham biasa atau sekuritas dilutif potensial yang beredar, prosedur untuk menghitung LPS konsolidasi sama dengan prosedur perhitungan pada perusahaan yang terpisah. Jika perusahaan anak memiliki ekivalensi saham biasa dan sekuritas dilutif yang potensial, maka efek dilutif potensial harus dipertimbangkan dalam menghitung LPS primer dan LPS dilutif penuh perusahaan induk.
Alasan untuk menyesuaikan perhitungan LPS perusahaan induk tergantung pada apakah sekuritas dilutif potensial perusahaan anak dapat dikonversikan menjadi saham biasa perusahaan anak atau perusahaan induk. Apabila dapat dikonversikan menjadi saham biasa perusahaan anak, dilutif potensial direfleksikan dalam perhitungan LPS perusahaan anak, yang nantinya akan digunakan untuk menentukan LPS perusahaan induk (dan konsolidasi). Apabila sekuritas dilutive dari perusahaan anak dapat dikonversikan menjadi saham biasa perusahaan induk, maka sekuritas tersebut diperlakukan sebagai ekivalensi saham biasa atau sekuritas dilutif lainnya perusahaan induk dan dimasukkan secara langsung dalam perhitungan LPS perusahaan induk.
v  AKUNTANSI UNTUK PAJAK PENGHASILAN ENTITAS TERKONSOLIDASI
Ø  Pajak Penghasilan Konsolidasian
Di Amerika, entitas-entitas terkonsolidasi diperbolehkan untuk menyampaikan laporan pajak konsolidasi maupun secara terpisah masing-masing entitas. Dasar yang berlaku bagi entitas-entitas terkonsolidasi untuk memilih perhitungan pajak berbasis laba kena pajak konsolidasi dari atau melaporkan secara terpisah pajak masing-masing entitas adalah tergolong atau tidaknya mereka sebagai kelompok terafiliasi atau affiliated group sesuai Internal Revenue Code seksi 1501 sampai 1505. Kelompok perusahaan saling terafiliasi jika perusahaan induk memiliki paling tidak 80% hak suara untuk seluruh jenis saham dan 80% atau lebih nilai total saham beredar, untuk setiap perusahaan yang tergabung di dalamnya. Perusahaan induk harus memenuhi 80% persyaratan langsung untuk paling tidak satu perusahaan yang tergabung didalamnya (USIRC 1504).
Tidak seperti di Amerika, peraturan perpajakan di Indonesia tidak mengenal pajak penghasilan berbasis laba konsolidasi. Setiap entitas terkonsolidasi yang terpisah secara hukum ialah perusahaan induk dan perusahaan-perusahaan anaknya menghitung dan melaporkan pajak penghasilan badan berdasarkan laba kena pajak masing-masing. Tidak ada pajak konsolidasi yang dihitung berdasarkan laba kena pajak konsolidasi.

Ø  Pajak Penghasilan Atas Penggabungan Usaha
Untuk tujuan perpajakan pengertian penggabungan usaha harus dibedakan dengan peleburan usaha atau dengan pemekaran usaha. Penggabungan usaha merupakan penggabungan dari dua badan usaha atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha dan likuidasi badan usaha lainnya yang bergabung. Peleburan usaha merupakan penggabungan dari dua atau lebih badan usaha dengan cara mendirikan badan usaha baru dan melikuidasi badan-badan yang bergabung. Pemekaran usaha adalah pemisahan satu badan usaha menjadi dua badan usaha atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva kepada badan usaha tersebut yang dilakukan tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang baru.
Ketentuan perpajakan di Indonesia memberlakukan pengenaan pajak secara khusus untuk perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha perbankan dan perusahaan-perusahaan yang akan menjual sahamnya di Bursa Efek dan satu sama lain memiliki hubungan istimewa. Masing-masing perusahaan berkewajiban membayar pajak penghasilan badan terpisah dan tidak boleh mengalihkan sisa kerugian dari badan usaha yang lama untuk sisa kerugian yang belum dikompensasikan.
Pengenaan pajak atas pengalihan aktiva dan kewajiban dalam rangka penggabungan usaha, peleburan, atau pemekaran usaha didasarkan pada nilai buku harta tersebut. Perusahaan yang menerima pengalihan aktiva dan kewajiban mencatat nilai perolehan aktiva dan kewajiban tersebut sesuai dengan nilai bukunya.

v  TEORI-TEORI KONSOLIDASI
Ø  Teori Induk Perusahaan
Teori induk perusahaan didasarkan pada asumsi bahwa laporan keuangan konsolidasi adalah perluasan dari laporan perusahaan induk dan harus dibuat dari sudut pandang pemegang saham perusahaan induk. Dalam teori ini, laporan keuangan konsolidasi dibuat untuk kepentingan pemegang saham perusahaan induk, namun pemegang saham minoritas tidak diharapkan mengambil manfaat dari laporan tersebut. Laba bersih konsolidasi dalam teori induk ini merupakan ukuran laba bagi pemegang saham perusahaan induk serta masalah-masalah tertentu dan ketidak konsistenan prosedur akuntansi muncul dalam hal kepemilikan pada perusahaan anak kurang dari 100%.

Ø  Teori Entitas
Teori entitas menggambarkan pandangan lain dari konsolidasi. Teori ini dikemukakan oleh Prof. Maurice Moonitz dan dipublikasikan oleh Asosiasi Akuntansi Amerika (American Accounting Association) pada tahun 1944 dengan judul “The Entity Theory of Consolidated Statements”. Hal paling utama dari teori entitas adalah bahwa laporan konsolidasi merefleksikan sudut pandang keseluruhan entitas usaha, yang menilai secara konsisten seluruh sumber daya yang dikendalikan entitas.
Dalam teori entitas, laba kepemilikan minoritas merupakan distribusi total laba konsolidasi dan kepemilikan pemegang saham minoritas merupakan bagian dari ekuitas pemegang saham konsolidasi. Teori entitas mensyaratkan bahwa laba dan ekuitas perusahaan anak ditentukan terhadap seluruh pemegang saham, sehingga jumlah totalnya dapat dialokasikan kepada pemegang saham mayoritas dan minoritas secara konsisten. Hal ini dapat dicapai dalam teori entitas dengan menggunakan nilai total untuk perusahaan anak dengan dasar harga yang dibayarkan perusahaan induk untuk kepemilikan mayoritasnya. Selisih lebih nilai total perusahaan anak atas nilai buku aktiva bersih perusahaan anak dialokasikan pada aktiva yang dapat diidentifikasi dan goodwill.

Ø  Teori Kontemporer
Teori kontemporer adalah refleksi dari dua teori, yaitu teori perusahaan induk dan teori entitas. Teori kontemporer ini berkembang dari praktik akuntansi, dan bukan merupakan pendekatan yang konsisten dalam membuat laporan keuangan konsolidasi




Salam santun ukhuwah fillah & mari berbagi sobat... ^_*05

0 VLP'ers comment:

Post a Comment

Kesopanan berkomentar cerminan dari kepribadian kita ! Silakan berkomentar sobat ^_*05

From VLP To Friends

Blog Indonesia

blog-indonesia.com

VLP Chats

Hitstats

Indonesia Blogger

Blogger Indo