Assalaamu’alaikum…
Posisi
akuntan yang menjadi auditor eksternal pada perusahaan-perusahaan yang go public begitu penting. Hingga
akuntan-lah yang menjadi sorotan publik ketika auditor memberikan opini WTP (Wajar
Tanpa Pengecualian) padahal perusahaan tersebut menyajikan laporan keuangannya
tak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal
ini tergambar pada pernyataan Bapepam-LK yang menyebutkan bahwa laporan
keuangan perusahaan publik di Indonesia tahun 2010 belum memenuhi PSAK
berdasarkan IFRS. Menurut Bapepam-LK, jumlah perusahaan publik yang melakukan
pelanggaran praktik pelaporan keuangan terbilang banyak, sehingga menimbulkan
tanda tanya besar terhadap integritas dan profesionalisme akuntan.
Di
salah satu edisi majalah Ikatan Akuntan Indonesia, Ahmadi Hadibroto yang tak
lain mantan pimpinan dari IAI dan sekarang menjadi anggota IFAC Board 2011-2014
ini mengungkapkan bahwa Akuntan Indonesia memiliki hambatan sekaligus tantangan
dari masa ke masa, hambatan sekaligus tantangan itu bernama budaya permisif.
Budaya
permisif merupakan sikap masyarakat yang cenderung kompromistis, toleran,
bersikap seadanya dan seenaknya, mudah memaafkan, serta minim rasa malu. Budaya
permisif ini dianggap oleh beliau dapat merusak nama baik profesi di mata publik
bila terus dibiarkan menggerogoti. Sehingga IAI dan asosiasinya harus
menuntaskan sesegera mungkin dengan strategi sistematis dan komprehensif.
Ditengah
keprihatinan beliau terhadap potret kekinian akuntan Indonesia, beliau
memberikan empat strategi penting dan mendasar yang harus ditempuh agar dapat
meningkatkan eksistensi dan asosiasi di tengah budaya permisif Indonesia antara
lain :
1.
Memberikan
contoh–contoh keteladanan kepada profesi khususnya dan kepada publik pada
umumnya;2.
Pemberian
sanksi dari asosiasi profesi;3. Asosiasi harus menghidupkan profesi sebagai bentuk reward (penghargaan) kepada akuntan profesional;
4. Melahirkan generasi akuntan masa depan yang memiliki karakter.
Pernyataan
beliau ini sejalan dengan hal independensi yang harus ada dalam diri akuntan
yang menjadi auditor, yakni setiap auditor harus memiliki Independen in fact, independen
in appearance, serta independensi yang dipandang dari sudut keahlian.
Dan jika
ketiga independensi ini telah ada dalam diri tiap auditor maka posisi atau
kedudukan akuntan Indonesia di masa datang akan tetap terpercaya dan terjaga
kredibilitasnya, sehingga integritas dan profesionalisme akuntan tak diragukan
dan dipertanyakan lagi oleh publik.
Sumber :
Majalah IAI edisi khusus ulang tahun
23 desember 2011
Gambar : Google
Wassalaam
0 VLP'ers comment:
Post a Comment
Kesopanan berkomentar cerminan dari kepribadian kita ! Silakan berkomentar sobat ^_*05