Wednesday, October 19, 2011

TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PUBLIK

Task Lecture

A.    Atestasi
Atestasi (attestation) adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai, dalam semua hal yang materal, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Penugasan atestasi adalah penugasan yang di dalamnya akuntan publik dikontrak untuk menerbitkan komunikasi tertulis yang menyatakan kesimpulan mengenai keandalan asersi-asersi dalam sutau organisasi atau perusahaan.

Standar Atestasi
Standar atestasi membagi tiga tipe perikatan atestasi: pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures). Salah satu tipe pemeriksaan adalah audit atas laporan keuangan histories yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Standar Umum Atestasi
1.      Standar umum pertama adalah perikatan harus dilaksanakan oleh seorang praktisi atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan tiknis cukup dalam fungsi atestasi.
2.      Standar umum kedua adalah perikatan harus dilaksanakan oleh seorang praktisi atau lebih yang memiliki pengetahuan cukup dalam bidang yang bersangkutan dengan asersi.
3.      Standar umum ketiga berbunyi praktisi harus melaksanakan perikatan hanya jika ia memiliki alasan untuk meyakinkan dirinya bahwa dua kondisi berikut ini ada :
a.       Asersi dapat dinilai dengan kritera rasional, baik yang telah ditetapkan oleh badan yang diakui atau yang dinyatkan dalam penyajian asersi tersebut dengan cara cukup jelas dan komprehensif bagi pembaca yang diketahui mampu memahaminya
b.      Asersi tersebut dapat diestimasi atau diukur secara konsisten dan rasional dengan menggunakan kriteria tersebut.
4.      Standar umum yang keempat adalah dalam semua hal yang bersangkutan dengan perikatan, sikap mental independen harus dipertahankan oleh praktisi.
5.      Standar umum yang kelima adalah kemahiran profesional harus selalu digunakan oleh praktisi dalam melaksanakan perikatan, mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan perikatan tersebut.

Standar Pekerjaan Lapangan Atestasi
1.      Standar pekerjaan lapangan pertama adalah pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2.      Standar pekerjaan lapangan kedua adalah bukti yang cukup harus diperoleh untuk memberikan dasar rasional bagi simpulan yang dinyatakan dalam laporan.

Standar Pelaporan
1.      Standar pelaporan pertama adalah laporan harus menyebutkan asersi yang dilaporkan dan menyatakan sifat perikatan atestasi yang bersangkutan.
2.      Standar pelaporan kedua adalah laporan harus menyatakan simpulan praktisi mengenai apakah asersi disajikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan atau kriteria yang dinyatakan dipakai sebagai alat pengukur.
3.      Standar pelaporan ketiga adalah laporan harus menyatakan semua keberatan praktisi yang signifikan tentang perikatan dan penyajian asersi.
4.      Standar pelaporan yang keempat adalah laporan suatu perikatan untuk mengevaluasi suatu asersi yang disusun berdasarkan kriteria yang disepakati atau berdasarkan suatu perikatan untuk melaksanakan prosedur yang disepakati harus berisi suatu pernyataan tentang keterbatasan pemakaian laporan hanya oleh pihak-pihak yang menyepakati kriteria atau prosedur tersebut.

Kertas Kerja
Praktisi harus membuat dan menyimpan kertas kerja berkaitan dengan suatu perikatan berdasarkan standar atestasi; kertas kerja tersebut harus memadai sesuai dengan keadaan dan kebutuhan praktisi atas perikatan yang berdasarkan standar atestasi.

B.     Audit
Pendahuluan
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat.

            Standar Auditing
a.      Standar umum
1.      Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
2.      Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
3.      Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.


b.      Standar Pekerjaan Lapangan
1.      Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2.      Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3.      Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keungan yang diaudit.

c.       Standar Pelaporan
1.      Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2.      Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
3.      Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
4.      Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi1 bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.

Perbedaan Tanggung Jawab Auditor Independen Dengan Manajemen
1.      Auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
2.      Laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen. Tanggung jawab auditor adalah untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Manajemen bertanggung jawab untuk menerapkan kebijakan akuntansi yang sehat dan untuk membangun dan memelihara pengendalian intern yang akan, di antaranya, mencatat, mengolah, meringkas, dan melaporkan transaksi (termasuk peristiwa dan kondisi) yang konsisten dengan asersi3 manajemen yang tercantum dalam laporan keuangan.

Persyaratan Profesional
1.      Persyaratan profesional yang dituntut dari auditor independen adalah orang yang memiliki pendidikan dan pengalaman berpraktik sebagai auditor independen. Mereka tidak termasuk orang yang terlatih untuk atau berkeahlian dalam profesi atau jabatan lain.
2.      Auditor independen harus menggunakan pertimbangannya dalam menentukan prosedur audit yang diperlukan sesuai dengan keadaan, sebagai basis memadai bagi pendapatnya. Pertimbangannya harus merupakan pertimbangan berbasis informasi dari seorang profesional yang ahli.

Tanggung Jawab Terhadap Profesi
Auditor independen juga bertanggung jawab terhadap profesinya, tanggung jawab untuk mematuhi standar yang diterima oleh para praktisi rekan seprofesinya.

C.    Kompilasi dan Review
Review Laporan Keuangan
Tujuan dari penugasan review atas laporan keuangan perusahaan nonpublik adalah melaksanakan tanya-jawab dan prosedur analitis, yang memberikan akuntan dasar yang memadai guna menyatakan keyakinan terbatas bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dibuat pada laporan agar sesuai dengan GAAP (atau OCBOA, jika dapat diterapkan ).Akuntan harus mempunyai pengetahuan tentang prinsip dan praktik akuntansi yang digunakan oleh industri serta pengetahuan tentang perusahaan itu, organisasi dan karakteristik operasinya,serta sifat aktiva,kewajiban, pendapatan, dan beban yang mendukung penggunaan pengajuan pertanyaan serta prosedur analitis secara efektif.
AR 100.30 menyatakan bahwa review tidak dimaksudkan untuk mendapatkan pemahaman tentang pengendalian internal atau menilai risiko pengendalian, menguji catatan akuntansi dan menanggapi pertanyaan dengan mendapatkan bukti-bukti yang mendukung, serta prosedur lain yang biasanya dilaksanakan selama audit.

Kompilasi Laporan Keuangan
Tujuan dari penugasan kompilasi adalah menyajikan dalam bentuk informasi laporan keuangan yang merupakan representasi manajemen, tanpa harus menyatakan suatu keyakinan atas laporan itu.Penugasan kompilasi diarahkan guna membantu manajemen dalam penyiapan informasi keuangan dan bukan memberikan keyakinan tentang apakah informasi itu telah bebas dari salah saji yang material.Akibatnya, penting bagi auditor untuk mendapatkan pemahaman dengan klien mengenai tujuan dari penugasan itu dan fakta bahwa kompilasi tidak dapat diandalkan untuk menemukan kesalahan atau kecurangan.
Ketika melaksanakan kompilasi, AR 100.12 menyatakan bahwa akuntan tidak diwajibkan untuk mengajukan pertanyaan atau melaksanakan prosedur lain guna memperivikasi, mendukung, atau mereview informasi yang diberikan oleh entitas itu.

D.    Laporan Keuangan Prospektif
Pelaporan tentang Informasi Keuangan Prospektif
Informasi keuangan prospektif pada umumnya akan diberikan dalam penawaran obligsi dan sekuritas lainnya kepada publik.Bank serta lembaga pemberi pinjaman lainnya seringkali meminta proyeksi laba masa depan dalam memberikan kredit kepada para pribadi dan perusahaan, serta lembaga pemerintah yang terkadang meminta prakiraan atas pemohonan hibah dan kontrak pemerintah.Untuk mempertinggi realibilitas informasi keuangan prospektif, akuntan publik dapat diminta untuk terlibat dengan data itu.

Jenis Informasi Keuangan Prospektif
AT 200.06 mengakui dua jenis informasi keuangan prospektif, yaitu:
1.      Prakiraan Keuangan. Laporan prospektif yang menyajikan yang terbaik dari pengetahuan dan keyakinan pihak yang bertanggung jawab, posisi keuangan, hasil operasi, dan arus kas yang diharapkan dari suatu entitas.
2.      Proyeksi Keuangan, Laporan keuangan prospektif yang menyajikan, yang terbaik dari pengetahuan dan keyakinan pihak yang bertanggung jawab, dengan satu atau lebih asumsi hipotesis, posisi keuangan, hasil operasi, dan arus kas yang diharapkan dari suatu entitas.

Laporan Standar atas Laporan Keuangan Prospektif
Menurut AT 200.31 menetapkan bahwa laporan standar akuntan publik atas pemeriksaan laporan keuangan prospektif harus mencakup :
1.      Suatu identifikasi dari laporan keuangan prospektif yang disajikan.
2.      Suatu pernyataan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif telah dilakukan sesuai dengan standar AICPA dan uraian singkat tentang sifat pemeriksaan tersebut.
3.      Pendapat akuntan bahwa laporan keuangan prospektif telah disajikan sesuai dengan pedoman penyajian AICPA dan asumsi yang mendasarinya telah memberikan dasar yang memadai untuk membuat prakiraan atau dasar yang layak untuk menetapkan proyeksi menurut asumsi-asumsi hipotesis.
4.      Suatu peringatan bahwa hasil-hasil prospektif mungkin tidak dapat tercapai.
5.      Suatu pernyataan bahwa akuntan tidak memikul tanggung jawab untuk memutakhirkan laporan tentang peristiwa dan situasi yang terjadi sesudah tanggal laporan.

E.     Pengendalian Mutu
Hubungan Standar Auditing Dengan Standar Pengendalian Mutu
1.      Dalam penugasan audit, auditor independen bertanggung jawab untuk mematuhi standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Seksi 202 Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik  mengharuskan anggota Ikatan Akuntan Indonesia yang berpraktik sebagai auditor independen mematuhi standar auditing jika berkaitan dengan audit atas laporan keuangan.
2.      Kantor akuntan publik juga harus mematuhi standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia dalam pelaksanaan audit. Oleh karena itu, kantor akuntan publik harus membuat kebijakan dan prosedur pengendalian mutu untuk memberikan keyakinan1 memadai tentang kesesuaian penugasan audit dengan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Sifat dan luasnya kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang ditetapkan oleh kantor akuntan publik tergantung atas faktor-faktor tertentu, seperti ukuran kantor akuntan publik, tingkat otonomi yang diberikan kepada karyawan dan kantor-kantor cabangnya, sifat praktik, organisasi kantornya, serta pertimbangan biaya-manfaat.
3.      Standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia berkaitan dengan pelaksanaan penugasan audit secara individual; standar pengendalian mutu berkaitan dengan pelaksanaan praktik audit kantor akuntan publik secara keseluruhan. Oleh karena itu, standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia dan standar pengendalian mutu berhubungan satu sama lain, dan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang diterapkan oleh kantor akuntan publik berpengaruh terhadap pelaksanaan penugasan audit secara individual dan pelaksanaan praktik audit kantor akuntan publik secara keseluruhan.

F.     Peraturan Menteri Keuangan, UU Pasar Modal dan Peraturan Bapepam, Peraturan Bank Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Tentang Jasa Akuntan Publik
1.      Ketentuan umum ;
2.      Bidang jasa :
a.       Jenis jasa,
b.      Pembatasan masa pemberian jasa.
3.      Akuntan publik :
a.       Perizinan,
b.      Penghentian pemberian jasa akuntan publik untuk sementara waktu atas permintaan sendiri,
c.       Pengaktifan izin akuntan publik yang dikenakan sanksi pembekuan izin,
d.      Pengunduran diri dan tidak berlakunya izin,
4.      Kantor akuntan publik :
a.       Bentuk badan usaha,
b.      Perizinan,
c.       Cabang KAP,
d.      Penggunaan nama kantor,
e.       Pengaktifan kembali izin KAP dan izin pembukaan cabang KAP yang dikenakan sanksi pembekuan,
5.      Kerjasama dengan KAPA dan OAA :
a.       Kerjasama dan pencantuman nama,
b.      Persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA,
6.      Pembinaan dan pengawasan :
a.       Pembinaan,
b.      Pengawasan,
c.       Asosiasi profesi,
7.      Sanksi ;
8.      Ketentuan peralihan ;
9.      Ketentuan penutup.

UU Pasar Modal dan Peraturan Bapepam tentang independensi akuntan yang memberikan jasa audit di pasar modal (Peraturan No. VIII.A.2)
1.      Definisi;
2.      Jangka waktu periode penugasan professional;
3.      Dalam memberikan jasa professional, khususnya dalam memberikan opini atau penilaian, akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak independen apabila selama periode audit dan selama periode penugasan profesionalnya, baik akuntan, kantor akuntan public, maupun orang dalam kantor akuntan public :
a.       Mempunyai kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien;
b.      Mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien;
c.       Mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien, atau dengan karyawan kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien;
d.      Memberikan jasa-jasa non-audit kepada klien;
e.       Memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee kontinjen atau komisi, atau menerima Fee kontinjen atau komisi dari klien;
4.      Sistem pengendalian mutu;
5.      Pembatasan penugasan audit;
6.      Ketentuan peralihan;
7.      Ketentuan penutup.

Peraturan Bank Indonesia
1.      Umum;
2.      Persyaratan dan tata cara permohonan pendaftaran Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik;
3.      Komunikasi antara Kantor Akuntan Publik, Akuntan Publik, Dewan Pengawas Syariah dan Bank Indonesia;
4.      Sanksi;
5.      Alamat pendaftaran Akuntan Publik dan pelaporan;
6.      Lain-lain;
7.      Ketentuan peralihan;
8.      Penutup.



DAFTAR PUSTAKA

Http://www.bi.go.id, diakses tanggal 6 oktober 2011

Http://www.google.kompilasi+dan+review.com, diakses tanggal 2 oktober 2011


Http://www.google.peraturan+bapepam.com, diakses tanggal 6 oktober 2011


Http://www.google.SAT100+standar+atestasi.com, diakses tanggal 2 oktober 2011


Http://www.google.SA150+standar+auditing.com, diakses tanggal 2 oktober 2011







0 VLP'ers comment:

Post a Comment

Kesopanan berkomentar cerminan dari kepribadian kita ! Silakan berkomentar sobat ^_*05

From VLP To Friends

Blog Indonesia

blog-indonesia.com

VLP Chats

Hitstats

Indonesia Blogger

Blogger Indo